KEHIDUPAN POLITIK INDONESIA AWAL KEMERDEKAAN
KEHIDUPAN POLITIK INDONESIA MASA AWAL KEMERDEKAAN SAMPAI MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
AWAL KEMERDEKAAN (1945-1949)
1. Keadaan kehidupan politik dan
pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan masih belum stabil.
Ketidak setabilan ini di sebebkan oleh factor-faktor
berikut .
A. Faktor intern (dari dalam), antara lain :
1. Adanya
persaingan antar partai politik yang berbeda ideologi untuk menjadi partai yang paling berpengaruh di indonesia.
2. Adanya
gangguan-gangguan keamanan dalam negeri.
3. Bangsa
Indonesia masih mencari sistem pemerintahan yang cocok sehingga terjadi
perubahansistem pemerintahan.
B. Factor ekstern (dari luar), antara lain :
1.
Kedatangan Sekutu (Inggris) yang di boncengi NICA (Belanda) yang ingin kembali
menjajah Indonesia,menimbulkan pertempuran di berbagai daerah.
2. Jepang
masih mempertahankan status quo di wilayah Indonesia sampai Sekutu datang
sehingga sering terjadi peperangan antara rakyat Indonesia dan tentara Jepang.
2. Pembentukan Lembaga-Lembaga Kelengkapan Negara
a. Pembentukan Lembaga Kementrian (Departemen)
Dalam UUD
1945 telah dicantumkan bahwa pemerintahan Republik Indonesia dijalankan oleh
presiden dan dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada
presiden. Presiden memiliki hak prerogatif di dalam mengangkat dan memberhentikan
para menterinya. Departemen-departemen yang dibentuk beserta menteri-menteri
yang diangkat adalah sebagai berikut :
·
Departemen
Dalam Negeri : R.A.A. Wiranata Kusumah,
·
Departemen
Luar Negeri : Mr. Ahmad Subardjo,
·
Departemen
Keuangan : Mr. A.A Maramis,
·
Departemen
Kehakiman : Prof. Mr. Dr. Soepomo,
·
Departemen
Kemakmuran : Ir. Surahman T. Adisurjo,
·
Departemen
Keamanan Rakyat : Supriyadi,
·
Departemen
Kesehatan : Dr. Buntaran
Martoatmodjo,
·
Departemen
Pengajaran : Ki Hajar Dewantara,
·
Departemen
Penerangan : Mr. Amir Syarifuddin,
·
Departemen
Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri,
·
Departemen
Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosujoso,
·
· Departemen Perhubungan (a.i) : Abikusno Tjokrosujoso
b. Pembentukan Komite Nasional Indonesia
dan Daerah
Dalam rapat
KNIP tanggal 16 Oktober 1945, wakil presiden Republik Indonesia mengeluarkan
Keputusan No.X yang isinya memberikan kekuasaan dan wewenang legislatif kepada
KNIP untuk ikut serta untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
sebelum MPR terbentuk dalam pemilihan umum.
Dalam rapat
PPKI tanggal 22 Agustus 1945 Hasil yang dicapai adalah sebagai berikut :
1) KNI (Komite Nasional Indonesia) berfungsi sebagai
dewan perwakilan rakyat sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (pemilu).
2) PNI (Partai Nasional Indonesia) dirancang menjadi
partai tunggal negara Republik Indonesia, tetapi dibatalkan.
3) BKR (Badan Keamanan Rakyat) berfungsi sebagai penjaga
keamanan umum pada tiap-tiap daerah.
pada tanggal 03 November 1945
pemerintah mengeluarkan Maklumat Politik sebagai berikut :
1) Pemerintah menghendaki adanya partai-partai
politik,karna partai politik itu dapat membuka jalan buat semua aliran atau
paham yang ada dalam masyarakat.
2) Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu
telah tersusun sebelum di laksankannya pemilihan anggota Badan Perwakilan
Rakyat pada bulan Januari 1946.
Akibat
dikeluarkannya maklumat pemerintah 3 november 1945, di Indonesia akhirnya
muncul banyak partai politik, seperti :
- Majelis Syuro Muslimin Indonesian
(Masyumi), dipimpin oleh Dr.Soekiman Wirdjosandjodjo.
-
Partai
Komunis Indonesia , dipimpin oleh Mr. Moh. Yusuf.
-
Partai Buruh
Indonesia , dipimpin oleh Njono.
-
Partai
Rakyat jelata , dipimpin oleh Sutan Dewanis .
-
Partai
Kristen Indonesia , dipimpin oleh Ds. Probowinoto.
-
Partai
Sosialis Indonesia , dipimpin oleh Mr. Amir Syarifudin.
-
Partai
Rakyat Sosialis, dipimpin oleh Sutan Syahrir.
-
Partai
Katolik Indonesia, dipimpin oleh I.J. Kasimo.
-
Persatuan
Rakyat Marhaen Indonesia, dipimpin oleh J.B.Assa.
-
Partai
Nasional Indonesia , dipimpin oleh Sidik Djodjosukarto
c. Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara
Panitia kecil itu mengusulkan
sebagai berikut :
1) Rencana
pembelaan negara dan Badan Penyelidik Usaha usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) yang mengandung unsur politik perang, tidak dapat di terima.
2) Tentara PETA pembela tanah air di Jawa dan Bali Laskar Rakyat di Sumatera
dibubarkan Karena merupakan organisasi buatan Jepang yang kedudukannya di dalam
dunia Internasional tidak memiliki ketentuan dan kekuatan hukum.
Alat Kelengkapan Keamanan Negara
1. TKR (Tentara Keamannan Rakyat). Yang di pimpin oleh Supriyadi (5
Oktober 1945).
2. TKR ( Tentara Keamanan Rakyat) (1
januari 1946)
3. TKR ( Tentara Keselamatan Rakyat)
(26 januari 1946)
4. TNI (Tentara Nasional Indonesia) (7 Juni 1947 )
·
d. Pembentukan Provinsi di Seluruh Wiayah Indonesia
Pada awalnya wilayah Indonesia
dibagi 8 provinsi dan mengangkat Gubernur sebagai kepala daerah.
Gubernur-gubenrur yang diangkat antara lain :
Provinsi Sumatra, Provinsi Jawa Barat,
Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sunda Kecil ( Nusa Tenggara),
Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, Provinsi Kalimantan
e. Pembentukan Lembaga Pemerintahan di
Daerah
Ø Lembaga Pemerintah Daerah ; Dipimpin
oleh kepala daerah dan tugasnya menjalankan pemerintahan atas daerah yang
dikuasainya.
Ø Lembaga Komite Nasional Daerah
(KNI-D); Tuasnya membantu gubernur menjalankan tugas dan kepengawasan dalam
tugas-tugas gubernur sebelum terbentuknya DPR melalui pemilihan umum.
Ø Lembaga Teknis Daerah; lembaga ini
disubut dengan Dinas, dan terdiri atas Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan
Perencanaan, Lembaga Pengawasan, Badan Pendidikan dan sebagainya.
Ø Dinas Daerah; lembaga ini merupakan
unsure pelaksana dari pemerintah daerah yang menyeenggarakan urusan-urusan
rumah tangga daerah itu sendiri.
Ø Wakil Kepala Daerah; merupakan
pembantu kepala daerah yang menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari.
Ø Sekaertariat Daerah; Tugasnya
membatu Kepala Daerah di dalam menyelenggarakan
pemerintahan atas daerah yang di perintahnya.
3.Politik
Luar Negri
Pada awal kemerdekaan, politik luar negeri Indonesia
difokuskan pada bagaimana memperoleh pengakuan dari negara lain atas
kemerdekaannnya. Pada tanggal 18 Agustus
1945 Undang-Undang Dasar 1945 disahkan. Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat
berbunyi “....melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial”. Kemudian
mencetuskan politik BEBAS AKTIF. Bebas
yang berarti bahwa Indonesia bebas untuk bertindak menurut dirinya sendiri dan
tidak dipengaruhi oleh pihak manapun dan aktif dimana Indonesia aktif menjaga
perdamaian dunia.

Komentar
Posting Komentar