ARTI DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI
1. Pengertian dan Perkembangan Demokrasi
para filosof klasik seperti Plato, Aristoteles dan Polybius, pada
umumnya mereka mengklarifikasikan bnetuk-bentuk negara menjadi tiga
bentuk yaitu: Monarki, Aristokrasi dan Demokrasi. Kriteria yang
digunakan dalam klarisifikasi ini adalah;
a. Jumlah
orang yang memegang pemerintah, apakah satu orang tunggal, beberapa
atau golongan orang ataukah dipegang oleh seluruh rakyat.
b. Sifat pemerintahannya, apakah ditujukan untuk kepentingan pemegang pemerintahan itu saja, ini yang buruk.
Ketiga bentuk negara diatas adalah baik jika ditujukan untuk kepentingan
umum, namun akan mempunyai akses yang buruk jika ditujukan untuk
kepentingan pemengang pemeritahan saja. Ekses dari monarki adaal tirani,
ekses dari aristokrasi adalah oligarki, sedangkan dari demokrasi adalah
anarki.
Setelah perang dunia II sebagian besar negara di dunia menyatakan secara
formal sebagai negara yang berasas demokrasi. Namun penerapan istilah
demokrasi ini tidak sama di berbagai negara, sehingga kita dapat
mengenal bermacam-macam demokrasi. ada yang dikatakn demokrasi
terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat dan demokrasi nasional.
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh UNESCO pada tahun 1949,
bahwa mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, istilah demokrasi
dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem
organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya
yang berpengaruh. Akan tetapi UNESCO yang menyimpulkan bahwa istilah
demokrasi bersifat ambigios atau mempunyai arti ganda dalam kaitannya
dengan lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide
demokrasi itu.
Dalam pelaksanaanya terdapat benyak aliran demokrasi. Namun diantaranya
ada dua kelompok aliran penting, yaitu demokrasi konstitusioanal dan
demokrasi komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi tersebut berasal
dari Eropa. Tetapi setalah perang dunia II juga didukung oleh beberapa
negara baru di Asia. Demokrasi konstitusional diikuti oleh Idia,
Pakistan, Filipina dan indonesia. Meskipun bemacam-macam bentuk
pemerintahan dan gaya hidp dlam negara itu sedangkan demokrasi komunisme
diikuti oleh Cina dan Korea Utara.
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, ”demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat yang berkuasa” (government of rule by the people). Ada
pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai
pemerintah atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Apabila pengertian dasar ini digunakan untuk membandingkan dua kelompok
aliran demokrasi diatas, maka terlihat adanya penerapan demokrasi dalam
dua kelompok aliran yang bertentangan. Terdapat perbedaan fundamental
antara demokrasi konstitusional dan demokrasi yang terbatas kekuasaannya
dalam dalam suatu negara hukum (Rechtsstaat) yang tunduk kepada Rule Of Law. Sebaliknya, demokrasi yang mendasar pada komunisme mencita-citakan pemerintahan yang tidak terbatas kekuasaanya (Machtsstaat) yang
bersifat totaliter. Penerapan demokrasi dalam kelompok aliran komunisme
sesungguhnya bertentangan dengan makna dasar demokrasi itu sendiri.
Bentuk demokrasi klasik terdapat di Yunani kuno pada abad ke IV sampai ke III Sebelum Masehi dalam lingkup negara kota (city State ; polis).
Sifat demokrasi ini adalah demokrasi langsung, yaitu suatu bentuk
pemerintahan yang didalamnya hak untuk membuat keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh warganegara berdasarkan prosedur
mayoritas. Dalam negara modern, demokrasi tidak lagi bersiafat
langsung, tetapi berupa demokrasi perwakilan. Demokrasi modern mulai
berkembang di Eropa Barat dalam abad ke XV dan abad ke XVI, namun ia
mencapai wujud konkrit baru pada akhir abad ke XIX. Demokrasi modern
menonjolkan asas kebebasan manusia terhadap segala bentuk keuangan dan
penindasan baik penindasan di bidang agama, pemikiran maupun politik. Di
samping itu juga menekankan pentingnya jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia.
Komisi Internasional hukum dalam konferensinya di Bangkok tahun
1965 merumuskan syarat-syarat dasar penyelenggeraan pemerintahan yang
demokratis di bawah Rule of Law sebagai berikut:
a. Perlindungan
konstitusional yang menjamin hak-hak individu dan menentukan prosedur
untuk memperoleh perlindungan hak-hak yang dijamin .
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c. Pemilihan umum yang bebas.
d. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
e. Kebebasan berserikat dan beroposisi.
f. Pendidikan kewarganegaraan (Civil Edukation).
2. Perkembangan demokrasi di indonesia
Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki sejarah perkembangan
demokrasi yang mengalami pasang surut. Masalah yang dihadapi indonesia
bagaimana cara membangun kehidupan sosial dan politik yang berdemokrasi
dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Perkembangan politik indonesia ddapat di bagai dalam empat periode:
a. Periode Demokrasi Parlementer (1945-1959),
masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta
partai-partai. Demokrasi parlementer memiliki kelemahan di mana
demokrasi ini memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan
DPR. Akibatnya persatuan yang di galang selama perjuangan melawan musuh
bersama menjadi kendor dan tidak dapat di bina menjadi kekuatan
konstruktif sesudah kemerdekaan.
b. Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965),
pada masa ini banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi
konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi
rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran
politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur
sosial-pilitik, semakin meluas.
c. Periode Demokrasi Pancasila (1996-1998),
masa demokrasi pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi
kontitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan Formal
periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam
rangkauntuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang
terjadi di masa Demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembanganya peran
presiden semakin dominan terhadap lembanga-lembanga negara yang lain.
d. Periode 1999-sekarang, masa Demokrasi era Reformasi dengan
berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengemabalikan
perimbangan kekuatan antar lembanga negara, antara eksekutif, legislatif
dan yudikatif
3. Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945
a. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
1. Bidang Politik dan Kontitusional
Demokrasi indonesia seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 berarti
menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian, hukum
dirasakan oleh segenap warag negara, hak-hak asasi manusia baik dalam
aspek kolektif maupun dlam aspek perseorangan dijamin dan penyalah
gunaan kekuasaan dapat dihindarkan dengan secaraInstitusional. Dalam
rangka ini perlu diusahakan supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde
Baru delepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diparlemankan.
2. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang mejiwai
kententuan-ketentuan mengenai dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya
berarti kehidupan yang layak bagi seluruh warga negara yang antara lain
mencakup:
a. Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara.
b. Koperasi.
c. Penagkuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaanya.
d. Peranan pemerintahan yang bersifat pembinaan, penunjukan jalan serta perlindungan.
b. Munas III Persahi : The Rule Of Law (Desember 1966)
Asas negara hukum pancasila mengandung prinsip :
a. Pengakuan
dan perlindunagan hak asasi yang mangandung persaan dalam bidang
politik, hukum,sosial, ekonomi, kultural, dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan dan kekuatan lain apapun.
c. Jaminan
kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum
yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dilaksanakan,
dan aman dalam melaksanakan.
c. Simposium hak-hak Asai Manusia ( Juni 1967)
Persoalan hak-hak asai manusia dalam kehidupan kepartaian untuk
tahun-tahun yang akan datang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita
untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantaranya, ada tiga hal :
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economY” (pengembangan ekonomi secara tepat).
Sumber : http://yoselvan.blogspot.com/2017/05/arti-dan-perkembangan-demokrasi.html
Komentar
Posting Komentar